Tentang Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur

Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dapat dipercaya oleh Pemangku Kepentingan.

Visi dan Misi
Komitmen Kami

Mengelola iuran Dana Pensiun melalui Tata Kelola yang baik sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal.

Sejarah Dapen PKT

Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur (Dapen PKT) merupakan kelanjutan dari Yayasan Dapen PKT dan Kesejahteraan Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur (YAPENKES), didirikan berdasarkan akta notaris Laden Mering, SH, nomor 264 tanggal 31 Desember 1985 yang kemudian diubah menjadi Yayasan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur dengan akta notaris Laden Mering, SH nomor 56 tanggal 18 Desember 1986. Akta tersebut telah didaftarkan di dalam Buku Register bernomor 13.Bc.HT,01,01,106 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, dan telah memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-189/MK.11/1987 tanggal 10 Maret 1987.

Undang-undang nomor 11 tahun 1992, Dapen PKT memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu dana pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan. Pengurus Dapen PKT wajib mengumumkan pembentukan Dapen PKT dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Menteri Keuangan atas Peraturan Dapen PKT pada Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Dapen PKT ditetapkan Pendiri, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 62B/DU-JKT/IV.97 tanggal 22 April 1997. Peraturan Dapen PKT ini telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP-484/KM.17/1997 tanggal 12 September 1997 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari 1997 Nomor 85.

Peraturan Dapen PKT tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor 33/DIR/V1.2015 tanggal 26 Juni 2015 yang telah mendapatkan pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-575/NB.1/2015.

Pendiri Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur
Struktur Organisasi

Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur

Pengembangan Dana Pensiun

Dalam penyelenggaran dana pensiun kami telah melakukan sesuai dengan Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta sesuai dengan Arahan Investasi Pendiri.

Portofolio Investasi

Kami menempatkan investasi yang aman pada sesuai Peraturan OJK untuk pensiun yang lebih baik dan berkelanjutan.

Peningkatan Dana

Dengan hasil yang optimal Dapen PKT memberikan hasil usaha yang baik untuk mendukung pensiun yang lebih aman dan nyaman.

Dapen PKT

Kunjungi kantor kami untuk informasi lebih lanjut tentang Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

Alamat

Jl. S. Parman No. 5 Bontang - Kalimantan Timur

Senin - Jumat, Jam 08.00 s.d 16:00 WITA